"Rencana akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para pelaku karena telah melarikam diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).
Awi mengatakan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Peggy Melati Sukma dan Vicky Rhoma Irama terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah korban melaporkan RBU, AY dan R ke Polda Metro Jaya pada Maret 2016 lalu. Salah satu korban, Syamsiar (59), mengaku mendaftarkan diri untuk Umrah ke kantor travel tersebut yang terletak di Jl Kartini, Depok pada November 2015 lalu. Saat itu korban telah menyetorkan dana sebesar Rp 22 juta.
"Waktu itu saya dijanjikan akan diberangkatkan pada 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak jadi berangkat dan malah kabur orang-orangnya," kata Syamsiar kepada wartawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Setelah tidak jadi berangkat pada Desember 2015 itu, Syamsiar kemudian mencoba mencari tahu ke pihak pengelola. Saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 10 Januari 2016.
"Waktu enggak jadi berangkat ada perjanjian mau mengembalikan paling lambat tanggal 10 Januari. Tetapi tidak pernah dikembalikan. Yang tanda tangan itu R, direktur utama PT SSI Group," jelas Syamsiar.
Korban lainnya, Sri mengungkap, kantor PT SSI masih ada. "Tetapi orang-orangnya sudah tidak ada," ujar Sri.
Sementara itu, pengacara para korban Syukni Timi Pengata mengatakan, total korban ada sekitar 50 orang dengan kerugian total Rp 200 jutaan lebih. Para korban, kata dia, mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri di travel agent tersebut karena ada public figure yang diduga terlibat promosi.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, Sri yang mewakili para korban lainnya melaporkan R dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. (mei/rvk)











































