"Potensi judicial review besar, tapi bukan judicial review oleh anggota DPR," ucap Rambe usai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Rambe menilai beberapa poin dalam UU Pilkada bisa menuai gugatan, terutama soal norma hukum yang berbeda dalam putusan MK tentang keharusan calon mundur di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selama ini MK dikatakan tidak konsisten keputusannya, ya dia sendiri mengubah keputusan. Kita mau tegakkan, jangan sembarangan MK memutuskan," kritik Rambe ke MK.
Rambe menyebut salah satu yang berpotensi menjadi gugatan adalah soal perselihan kepengurusan parpol. Dia mendengar akan digugat salah satu perwakilan masyarakat.
"Silakan saja digugat ke MK, tapi tidak boleh pembentuk UU. Masa anggota DPR yang menggugat ke MK. Tapi semua fraksi sudah setuju," ucap politisi Golkar itu.
Lalu mengapa DPR tetap mengesahkan UU yang berpotensi digugat ke MK?
"Undang-undang manapun berpotensi dilakukan gugatan, sebab itu dibuka dalam UU. Kalau bertentangan dengan UUD bisa judicial review ke MK," jawab Rambe. (bal/tor)











































