"Tekait syarat untuk pasangan calon perseorangan, Komisi II dan pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5% dan paling banyak 10% dari daftar pemilih tetap," ucap ketua komisi II Rambe Kamarulzaman di sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Ketentuan itu tak mengalami perubahan, sama dengan UU Pilkada sebelum revisi. Sementara syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur partai politik, atau gabungan partai politik, juga tidak ada yang berubah. Semula, PKS, Gerindra, PKB dan PD ingin syarat calon parpol diperingan, agar parpol lebih mudah ajukan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin lainnya, soal keinginan anggota DPR agar petahana mundur, juga batal. Calon petahana atau incumbent cukup cuti, tidak perlu mundur.
"Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada (cuti diluar tanggungan negara) selama masa kampanye. Yaitu 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga 3 hari menjelang pencoblosan," beber Rambe.
"Terkait persyaratan bagi PNS, anggota DPR, Anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU," imbuhnya. (bal/tor)