"Masalah dibawa ke sana (persidangan) tentu nanti yang pertimbangkan Kajati Jawa Timur," ujar Jampidsus, Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Kendati ada batas waktu penahanan 20 hari, Arminsyah mengatakan perkara ini masih baru dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arminsyah belum dapat memastikan sampai kapan La Nyalla ditahan di ruang tahanan Kejagung. Pasalnya pemeriksaan berkas ketua umum PSSI nonaktif itu masih diperlukan.
"Di Kejati periksa saksi. Yang di sini juga konsentrasi kordinasi dengan salah satu bank meminta keterangan juga." pungkasnya. (edo/rvk)











































