Paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU Pilkada digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, ditemani oleh Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fahri Hamzah tak terlihat di meja pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua anggota dewan menyetujui revisi Undang-undang ini untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Taufik sebelum mengesahkan revisi UU Pilkada.
Mayoritas anggota dewan serempak menjawab, "Setuju!". Para anggota dewan pun menyambut keputusan ini dengan tepuk tangan.
Sempat ada perbedaan pandangan terkait beberapa poin dalam pengambilan tingkat I. Namun, palu pimpinan telah diketok.
"Semoga ini bisa menjadi keinginan rakyat juga," ujar Taufik usai mengetok palu.
Seperti diketahui, sejumlah poin krusial di UU Pilkada tak berubah. Syarat calon independen tetap sesuai putusan MK, sehingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tetap bisa ikut Pilgub DKI jika sudah mengantongi 534 ribu KTP dukungan warga Ibu Kota.
Poin soal harus mundurnya anggota DPR yang berlaga di pilkada juga tak berubah. Sedangkan petahana tak perlu mundur. (tor/tor)











































