"Kita sedang mengusahakan will agar tak dihukum mati. Kemlu sudah bekerja," ujar Menko Polhukam Luhut Pandjaitan kala ditanya wartawan tentang TKW Rita Krisdianti.
Hal itu disampaikan Luhut di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara Kasus Narkoba Rita Krisdianti dan Mary JaneSegala upaya pemerintah, Luhut menyerahkannya kepada Kemlu.
Rita Krisdianti, TKW dari Ponorogo Indonesia divonis mati di pengadilan pertama Penang, Malaysia, Senin (30/5) lalu. Rita adalah buruh migran asal Ponorogo yang berangkat ke Hong Kong melalui PT Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013. Baru 3 bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agen di Hong Kong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.
Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah 3 bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan berupa bisnis kain sari dan pakaian. Rita diterbangkan ke New Delhi, India dan menginap di sana. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian.
Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Tanggal 10 Juli 2013 di Bandara Penang, Rita ditangkap Kepolisian karena koper tersebut ternyata berisi narkoba 4 kg.
Guna mengupayakan keadilan bagi Rita, Kemlu melalui KJRI Penang telah menunjuk Kantor Pengacara Goi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini. Kemlu juga telah bekerjasama/berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda/DPRD Ponorogo dalam mengupayakan saksi meringankan bagi Rita. (nwk/ita)