Ketua BPK: Tak Ada Kunker Fiktif Anggota DPR, Hanya Masalah Administrasi

Paripurna DPR

Ketua BPK: Tak Ada Kunker Fiktif Anggota DPR, Hanya Masalah Administrasi

M Iqbal - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 12:16 WIB
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Polemik tentang dugaan kunker fiktif anggota DPR kembali dipermasalahkan para Wakil Rakyat dalam sidang paripurna. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis yang hadir di sidang paripurna DPR diminta memberi klarifikasi.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang interupsi di sidang paripurna minta klarifikasi soal dugaan kunker fiktif anggota DPR di sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

"Saya kira ketua BPK bisa menyampaikan duduk persoalannya sehingga publik bisa memahami penjelasan itu, sehingga kunker anggota DPR yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun bisa clear," ucap Yandri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPK Harry Azhar Aziz hadir di sidang paripurna untuk membacakan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2015. Usai membacakan laporan itu, Harry lalu menjelaskan soal kunker fiktif dimaksud.

"Tahun ini ada permasalahan muncul soal kunker adalah masih dalam proses pemeriksaan yang belum bisa diketahui media, karena itu kami nyatakan hampir sebagian besar hanya persoalan adminsitrasi pelaporan saja," jelas Harry.

Harry mengatakan, selama 5 tahun ini, laporan keuangan DPR selalu mendapat opini terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dan kami temukan tidak ada kunjungan kerja fiktif. Demikian," sambung Harry disambut tepuk tangan anggota DPR.

Dugaan kunker fiktif ini bermula dari adanya surat Fraksi PDIP kepada anggotanya untuk memperbaiki laporan kunker perseorangan sejak masa sidang pertama, karena ada surat BPK. Dalam suratnya, PDIP mengatakan BPK meragukan keterjadian kunker sebagian anggota DPR. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads