Oknum Pasukan Oranye Maling Komputer Dijerat Pasal Pencurian dan Penganiayaan

Oknum Pasukan Oranye Maling Komputer Dijerat Pasal Pencurian dan Penganiayaan

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 11:53 WIB
Oknum Pasukan Oranye Maling Komputer Dijerat Pasal Pencurian dan Penganiayaan
Foto: Kartika Tarigan/detikcom
Jakarta - SNT, salah satu pekerja PPSU di Kelurahan Gandaria Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Dia juga dijerat pasal penganiayaan setelah menghajar orang yang memergokinya.

"Tersangka, SNT merupakan pekerja honorer PPSU Kelurahan Gandaria Utara, Jaksel. Dijerat dengan dua pasal," ujar Kasie Humas Polsek Kebayoran Baru, Jaksel Bripka Bowo Sukindro saat ditemui di kantornya, Kamis (2/6/2016).

Pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukannya seorang warga bernama Kamaludin (31) yang tak sadarkan diri di TPU Kamboja pada Minggu (29/5/2016) pukul 04.30 WIB. TPU itu terletak di sebelah Kantor Kelurahan Gandaria Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kejadian itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan menemukan tiga perangkat komputer beserta monitornya, satu printer, dan satu scanner tergeletak sekitar 20 meter dari korban. Disimpulkan bahwa pelakunya adalah SNT yang bekerja sebagai 'pasukan oranye'.

Pada Minggu pukul 18.00, polisi membekuk tersangka di rumahnya dan melakukan pemeriksaan hingga yang tersangka akhirnya mengaku. Kamal yang terluka dibawa ke RS Fatmawati. Ia dihajar menggunakan paving blok hingga menyebabkan luka parah pada bagian kepala atas, lecet di muka, dada, serta sobek pada bagian atas mata kanan.

Oleh karena itu, polisi menjerat SNT dengan dua pasal. "Tersangka terjerat pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakitbatkan korban luka berat," ujar Bowo.

(fjp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini