PKS Kembali Interupsi di Paripurna, Minta Fahri Segera Dicopot

PKS Kembali Interupsi di Paripurna, Minta Fahri Segera Dicopot

M Iqbal - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 11:42 WIB
PKS Kembali Interupsi di Paripurna, Minta Fahri Segera Dicopot
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Untuk kesekian kalinya Fraksi PKS mewarnai awal sidang paripurna dengan interupsi soal proses pemberhentian Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR. Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar protes ke pimpinan DPR yang tak kunjung memproses pemberhentian itu.

"Hampir 15 tahun (saya) di paripurna, belum pernah ada keputusan fraksi yang sudah diputuskan ditolak pimpinan DPR," ucap Ansory Siregar dalam paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016). Fahri Hamzah tak hadir di paripurna hari ini.

Ansory geram karena pada sidang paripurna sebelumnya dia juga interupsi hal yang sama, namun saat itu hanya dijawab pimpinan akan diproses. Sampai hari ini tak ada juga pemecatan itu, padahal itu hak fraksi yang tak terkait gugatan Fahri di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon segera dilaksanakan keputusan fraksi (PKS), bagi saya keputusan sela dikesampingkan saja. Kalau tidak, sampai 2019 tidak diganti dong," terang Ansory.

"Tolong dijawab tegas, jangan ada penyanderaan!" tegasnya.

Ansory mengatakan soal pemberhentian Fahri sebagai anggota DPR, memang harus menunggu penyelesaian di pengadilan. Namun, soal pemberhentian Fahri sebagai pimpinan DPR, adalah hak fraksi untuk mengganti, dan harusnya bisa segera dilaksanakan.

"Di antara pimpinan, sudah ada yang beberapa periode di sini, mungkin pimpinan tahu bahwa belum pernah ada keputusan fraksi ditolak pimpinan. Tolong jangan main-main di sini!" protes Ansory, suasana paripurna hening.

"Tolong jangan sepelekan partai!" imbuhnya.

Menanggapi protes itu, pimpinan paripurna Taufik Kurniawan kembali menjawab diplomatis, bahwa pemberhentian itu tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Taufik beralasan perlu keputusan kolektif semua pimpinan.

"Pimpinan berisfat kolektif kolegial, dari awal kita tidak bisa intervensi fraksi, sungguhpun terkait dengan surat masuk apalagi terkait salah satu pimpinan DPR. Jadi secara prinsip kami objektif," ucap Taufik. (bal/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini