"Iya kalau enggak salah (dibacakan pemecatan Ivan Haz di Paripurna -red), cek aja nanti, jadi keputusan DPR," kata Ketua DPR Ade Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Mekanisme di DPR, setelah diputuskan dipecat oleh MKD, maka keputusan itu baru menjadi resmi setelah diketok di paripurna. Selama satu bulan ini, Ivan Haz masih berstatus anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan Haz diduga menganiaya asisten rumah tangganya, Topiah (20). Topiah melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu. Polisi memproses kasus itu, menetapkan Ivan sebagai tersangka, bahkan melakukan penahanan. Berkas kasus Ivan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Seiring dengan proses di kepolisian, MKD DPR juga memproses pelanggaran etika Ivan Haz. Putra Hamzah Haz ini dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran berat. Ivan dinyatakan dipecat dari DPR 20 April lalu.
Sanksi pemecatan itu seharusnya dibacakan di Paripurna DPR 20 April 2016, namun batal karena MKD ke Inggris. (tor/tor)