Pemecatan Ivan Haz Akan Dibacakan di Paripurna DPR Hari ini

Pemecatan Ivan Haz Akan Dibacakan di Paripurna DPR Hari ini

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 11:10 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah sudah diputuskan dipecat oleh MKD DPR 20 April lalu. Namun, pemecatan menantu mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin itu baru akan diresmikan di paripurna DPR hari ini.

"Iya kalau enggak salah (dibacakan pemecatan Ivan Haz di Paripurna -red), cek aja nanti, jadi keputusan DPR," kata Ketua DPR Ade Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Mekanisme di DPR, setelah diputuskan dipecat oleh MKD, maka keputusan itu baru menjadi resmi setelah diketok di paripurna. Selama satu bulan ini, Ivan Haz masih berstatus anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya seperti itu, keputusan harus diputuskan di Paripurna dan dibaca melalui Paripurna," ujar Akom.

Ivan Haz diduga menganiaya asisten rumah tangganya, Topiah (20). Topiah melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu. Polisi memproses kasus itu, menetapkan Ivan sebagai tersangka, bahkan melakukan penahanan. Berkas kasus Ivan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seiring dengan proses di kepolisian, MKD DPR juga memproses pelanggaran etika Ivan Haz. Putra Hamzah Haz ini dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran berat. Ivan dinyatakan dipecat dari DPR 20 April lalu.

Sanksi pemecatan itu seharusnya dibacakan di Paripurna DPR 20 April 2016, namun batal karena MKD ke Inggris. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads