Encep tiba di gedung KPK, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia memilih untuk tidak berkomentar saat ditanya apakah dia mengetahui adanya kompromi antara hakim dan terdakwa di PN Kepahiang Bengkulu tersebut.
Selain Encep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Siti Insirah. Siti merupakan salah satu dari majelis hakim yang mengadili Edy Santoni dan Syafei Syarif dalam perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, dari hasil penyidikan KPK menemukan tarif vonis bebas Edy dan Syafei sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disiapkan oleh keduanya agar mendapatkan vonis bebas.
"Rp 1 miliar (fee vonis bebas). Itu untuk putusan bebas," kata Plt Harian Kabiro Humas KPK, Yuyk Andriati (31/5).
Komplotan itu ditangkap KPK pada 25 Mei lalu dengan bukti Rp 650 juta. Penyerahan uang diserahkan sehari sebelum putusan. (rii/asp)