"Kalau Pilkada, kita semua di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Saya dapatkan laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Akom tak merinci perdebatan dimaksud. Namun yang mencuat dalam pengambilan keputusan di komisi II Selasa (31/5) lalu ada dua isu, yaitu keharusan mundur anggota DPR dan petahana yang maju Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ketua komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa adanya penolakan fraksi atas dua isu di RUU Pilkada tidak mempengaruhi pengesahan secara umum.
"Prinsipnya semua menerima, hanya ada yang memberikan catatan. Nanti saya akan sampaikan dalam laporan saya di paripurna," ucap Rambe dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, dua fraksi yang memberi catatan adalah Gerindra dan PKS, mereka menolak menyetujui anggota DPR mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada. Alasannya karena calon incumbent juga tidak mundur sesuai putusan MK.
Selain itu isu lainnya disoroti 4 fraksi yaitu Gerindra, PKS, PD dan PKB yaitu menolak syarat pencalonan dari parpol dalam UU Pilkada yang akan disahkan. Mereka ingin syaratnya diringankan yaitu memiliki 15 persen kursi DPRD atau 20 persen kursi di Pileg untuk bisa mengusung calon. (bal/tor)











































