PT RSN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, pertanian dan percetakan. Untuk menjalankan roda bisnisnya, PT RSN menggandeng PT VMS sehak 30 Maret 2007 dengan tugas PT VMS mengurus pelaporan pajak impor barang lewat Pelabuhan Panjang, Lampung.
Usai perjanjian tersebut, PT RSN mengimpor barang sebanyak 414 kali sepanjang 2007 dengan nilai PPN sebesar Rp 10,7 miliar. Adapun untuk tahun 2008, PT RSN melakukan 68 kali impor dan membayar PPN Rp 1,2 miliar.
Ternyata KPP Pratama Kedaton mencurigai pelaporan pajak tersebut dan menegur PT RSN untuk menyelesaikan adanya selisih pembayaran pajak yang belum dibayar. Dalam perhitungan KPP Kedaton terdapat selisih kurang bayar pajak Rp 1,2 miliar. Ternyata teguran itu tidak dihiraukan wajib pajak sehingga Direktur PT RSN dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.
![]() |
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada 19 Maret 2013. Sigit tidak terima dan mengajukan kasasi. Sigit berdalih kesalahan pembayaran pajak harusnya ada di pihak kedua yaitu PT VMS.
"Perbuatan pidana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemohon kasasi dengan cara menyalahgunakan kuasa yang diberikan dengan melakukan tindakan manipulatif yaitu membuat SPT masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak sesuai dengan daya yang sebenatnya diberikan oleh pemohon kasasi," kata Sigit dalam permohonan kasasinya.
Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Sigit Kuncahyo Eko Nugroho," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir dalam website MA, Rabu (2/6/2016).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung MD Pasaribu. (asp/imk)












































