Hasil penanganan kasus-kasus itu disampaikan Susi dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Jl Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016) malam. Susi didampingi oleh Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa serta perwakilan Polri dan TNI AL.
"Hingga bulan Juni 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal telah menangani berbagai macam kasus yang berkaitan dengan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal yang bersifat transnasional," ungkap Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. FV Viking
Selama 10 tahun terakhir, FV Viking sudah beroperasi menggunakan 12 nama dan 8 bendera. Dalam 3 pemeriksaan terakhir yang dilakukan negara lain, Kapten FV Viking menunjukkan dokumen palsu kepada petugas pemeriksa. FV Viking sempat ditahan di Malaysia pada bulan Maret 2015 dan Kapten Kapal diputus bersalah dan dikenakan denda RM 200.000.
FV Viking masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan dan mematikan AIS, serta membawa alat tangkap berupa gill net sepanjang 399 km. Ukuran alat tangkap ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang mensyaratkan panjang jaring maksimal untuk gill net adalah 2,5 km. FV Viking ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Saifuddin pada tanggal 26 Februari 2016 di ZEE Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Berakit, Provinsi Riau.
Selanjutnya, Penyidik TNI AL Lantamal IV Tanjung Pinang melakukan penyidikan di bawah koordinasi Satgas 115. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Tanjung Pinang dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Saat ini sudah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu Nakhoda berkewarganegaraan Chili dan Chief Engineer berkewarganegaraan Argentina yang dikenakan Pasal 85, Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan dan Pasal 55 ayat (1) angka 1e KUHP.
Pada hari Kamis, 2 Juni 2016 akan diselenggarakan sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi. Sedangkan untuk ABK WNI dan WNA yang berstatus non-yustisial akan dipulangkan ke negara asalnya.
"Saya berharap kasus ini dapat didakwa dengan pasal-pasal di atas dan dihukum seberat-beratnya," tegas Susi.
2. FV Guei Bei Yu 10078 (Kway Fey 10078)
Kapal Pengawas Perikanan milik PSDKP-KKP menangkap Kapal FV GUEI BEI YU 10078 di sekitar perairan Natuna, Indonesia. Pada proses pengawalan kapal ke pangkalan terdekat, kapal pengawas KKP diintervensi oleh 2 (dua) kapal penjaga pantai Cina bernama Coast Guard 3184 dan Coast Guard 3304.
Akibatnya, Kapal Pengawas KKP terpaksa melepaskan FV GUEI BEI YU 10078 karena alasan keamanan dan keselamatan. Atas intervensi tersebut, Menteri Luar Negeri telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok atas dasar pelanggaran hak berdaulat Indonesia, intervensi proses penegakan hukum dan melakukan tindakan yang membahayakan nyawa.
Saat ini, nakhoda kapal FV GUEI BEI YU 10078 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS PSDKP Pontianak dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dan sudah pada tahap menunggu jadwal persidangan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 85, Pasal 92, Pasal 93 UU Perikanan. Sedangkan, bagi 6 tersangka lainnya berkas perkara masih perlu untuk dilengkapi (P-19). Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan (secara lisan) kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok agar menyerahkan kapal ikan FV. GUEI BEI YU 10078 yang sekarang berada di Tiongkok sebagai kelengkapan barang bukti.
3. FV Hua Li 8
Perkembangan terakhir dari Pemerintah Argentina bahwa Pengadilan Argentina telah mengeluarkan putusan pengadilan (Court Order) terhadap perusahaan pemilik kapal FV HUA LI 8 pada tanggal 30 Mei 2016 untuk membayar sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan di Argentina. Mengenai jumlah denda, Pemerintah Argentina telah membuka komunikasi dengan pihak perusahaan dan saat ini sedang dalam proses penentuan jumlah yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Argentina.
Sehubungan dengan bantuan hukum (mutual legal assistance) atas penanganan kasus FV. HUA LI 8 yang dimintakan oleh Argentina, Pemerintah Argentina melalui Duta Besarnya di Indonesia sedang dalam proses pengajuan permintaan resmi Bantuan Hukum Timbal Balik (mutual legal assistance) kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Terkait dengan status ABK di atas kapal FV. HUA LI 8, seluruh ABK kapal HUA LI 8 diperbolehkan untuk kembali ke negaranya masing-masing, termasuk terhadap 4 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di FV. HUA LI 8.
"Pelepasan seluruh ABK kapal ini sudah melalui pertimbangan bahwa tidak ada proses pemidanaan terhadap ABK FV HUA LI 8 di Indonesia," papar Susi.
4. Kasus Avona dan Wanam
Avona dan Wanam merupakan daerah yang terletak di Provinsi Papua. Terdapat 4 perusahaan (1 group) yang beroperasi di daerah tersebut, yaitu PT Antarticha Segara Lines, PT AML, PT DRA, dan PT ASL, yang secara singkat disebut Perusahaan Kelompok D.
Berdasarkan hasil Anev, 4 perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain: (1) mempekerjakan Nakhoda dan ABK Asing; (2) melakukan tindak pidana perikanan; (3) menangkap hiu paus yang dilindungi. Untuk menindaklanjuti pelanggaran dimaksud, Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT. Dwikarya Reksa Abadi dan PT. Aru Samudera Lestari beserta Surat izin Penangkap Ikan (SIPI) milik kedua perusahaan dimaksud. Selanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mencabut Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) milik PT Avona Mina Lestari, sedangkan SIUP perusaahaan tersebut tidak dicabut.
Terhadap pencabutan SIUP di atas, pada tanggal 5 Oktober 2015 PT Dwi Karya Reksa Abadi dan PT Aru Samudera Lestari menggugat Menteri Kelautan dan Perikanan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), yang meminta pembatalan pencabutan SIUP. Pada tanggal 20 April 2016, PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan kedua perusahaan tersebut, sehingga pencabutan SIUP oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sah menurut hukum.
Terkait penanganan kasus PT AML dan PT DK ditemukan beberapa tindak pidana berupa pemalsuan dokumen Gross Akta kapal-kapal ikan milik PT AML, pemalsuan dokumen SIUP, SIPI, SIKPI PT AML dan PT DK, dan Penyidik Polri telah menetapkan tersangka antara lain MS selaku Pejabat Penerbit Gross Akta dan AM sebagai pemohon gross akta selaku Direktur PT ASL.
5. FV Guei Bei Yu 27088
Pada 27 Mei 2016 pukul 18.00 WIB, KRI OWA β 354 telah berhasil menangkap kapal ikan dan mengumpulkan ABK kapal berjumlah 8 orang berkewarganegaraan China dari FV Guei Bei Yu 27008. Selanjutnya KRI OWA β 354 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ABK, muatan, maupun dokumen.
Selesai melaksanakan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen kapal maupun dokumen ABK kapal. Saat ini penanganan di bawah Pangkalan Lanal Ranai.
"Saya sangat mengapresiasi penangkapan FV Guei Bei Yu 27008 oleh TNI Angkatan Laut dan saya selaku Komandan Satgas 115 tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap seluruh kapal asing pelaku illegal fishing termasuk kapal-kapal penangkap asal Tiongkok. Saya sudah menugaskan tim Satgas 115 untuk melakukan peninjauan ke lapangan segera untuk melakukan koordinasi terkait penanganan kasus FV Guei Bei Yu 27008," ungkap Susi. (imk/aan)











































