Masih Ada Beda Pendapat di Revisi UU Pilkada, Akom: Lihat di Paripurna

Masih Ada Beda Pendapat di Revisi UU Pilkada, Akom: Lihat di Paripurna

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 00:10 WIB
Ade Komarudin (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Revisi UU Pilkada yang masih berjalan alot di DPR akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6). Ketua DPR RI Ade Komarudin menganggap hal tersebut sebagai bagian proses demokrasi yang sehat.

"Ya kita lihat aja besok. Kita tunggu keputusannya apa yang akan terjadi. Kalau berbeda memang parlemen seperti. Seharusnya terjadi perbedaan itu dalam dinamika demokrasi yang sehat. Kalau seragam ada yang salah," ujar pria yang akrab disapa Akom seusai menghadiri acara peluncuran buku Fadli Zon di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Akom mengatakan, jika semua fraksi setuju mengesahkan RUU tersebut maka peraturan dalam pelaksanaan pilkada tahun 2017 mendatang tidak ada lagi masalah di dalamnya. Semua tergantung pada rapat paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau undang-undang itu besok disahkan kita akan sahkan, berarti pilkada 2017 dari sisi regulasi tidak ada masalah. Undang-undang itu menjadi patokan. Sejak diketok esok hari berarti undang-undang itu berlaku dan bisa dijalankan," jelas Akom.

Revisi UU Pilkada ini dibutuhkan untuk menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2017. Setelah ini disahkan, tentu KPU bisa langsung tancap gas mempersiapkan.

"Bila ada peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan kelanjutan dari UU ya harus dibuat segera karena waktu sangatlah pendek. Saya kira KPU sangat menunggu kelanjutan undang-undang itu untuk kemudian dibuat peraturan pelaksanaan," pungkas dia.

Hingga saat ini, suara dari fraksi soal revisi UU Pilkada masih belum bulat. Ada dua isu krusial yang masih belum disepakati.

Pertama soal kewajiban anggota legislatif mundur dari jabatannya ketika hendak ikut Pilkada. Pemerintah berpegang pada putusan MK yang mewajibkan hal tersebut. Pendapat pemerintah ini akhirnya diikuti oleh 8 fraksi yang ada di DPR.

Baca Juga: 8 Fraksi Setuju Anggota DPR Mundur Saat Ikut Pilkada, 2 Menolak

Namun, masih ada dua fraksi yang belum sependapat yaitu PKS dan Gerindra. Keduanya meminta agar anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur sebagai anggota DPR, melainkan hanya cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).

Isu krusial kedua adalah soal syarat bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon. Sesuai UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu.

Baca juga: Gerindra, PKS, PKB dan PD Minta Syarat Calon Parpol di Pilkada Diringankan

Namun ada 4 fraksi yang meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu. Empat fraksi itu adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads