"Kajati belum minta ke kita.Kalau Kajati sudah selesai penyelidikan dan mau dilimpahkan ke penututannya. Silahkan saja," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Jumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Fadil mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi proses penyidikan. Jika ada permintaan, maka dengan segera La Nyalla bisa dibawa ke Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, La Nyalla tidak mendapatkan perlakukan istimewa. Fadil menegaskan perlakuan yang didapat La Nyalla sama dengan yang lainnya.
"Nggak ada. Lihat saja sendiri di lantai 9," pungkasnya. (edo/imk)











































