"Itu prosedur penahanan, penyidik masih perlu. Dalam KUHAP pasal 21 penahanan ada tiga alasan yaitu dikhawatirkan melarikan diri. Kita khawatir lho karena beberapa bulan dia sempat menghilang. Kemudian (alasan penahanan) mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Jumhana di kantornya, Rabu (1/6/2016).
Fadil menuturkan penyidik melihat secara subyektif dan obyektif perkara ini. Pihaknya telah dapat laporan penyidik memiliki alasan untuk penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil membantah tudingan ada intervensi kepada penyidik. Alasan penahanan La Nyalla memang agar tidak melarikan diri kembali.
"Bukan saya, tetapi penyidik Jatim kalau saya hanya fasilitasi. Penyidik khawatir dia melarikan diri maka dia ditahan," pungkasnya.
Soal penahanan La Nyalla yang dilakukan di Jakarta, Fadli mengatakan itu karena alasan efisiensi. Dia menegaskan tim penyidik berasal dari Kajati Jawa Timur.
"Ini masalah efisiensi, kemarin La Nyalla tiba sudah jam 20.00 WIB. Ya, kan status orang itu ketika dibawa dari Singapura karena deportasi, tentu dilakukan penangkapan. Penangkapan oleh penyidik," ujarnya. (edo/imk)










































