Tahan La Nyalla, Kejagung: Dia Pernah Hilang Beberapa Bulan

Tahan La Nyalla, Kejagung: Dia Pernah Hilang Beberapa Bulan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 22:34 WIB
Tahan La Nyalla, Kejagung: Dia Pernah Hilang Beberapa Bulan
Foto: La Nyalla Kenakan Rompi Pink (Edward/detikcom)
Jakarta - Jampidsus memastikan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla adalah berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik. Terlebih, La Nyalla pernah melarikan diri ke Singapura.

"Itu prosedur penahanan, penyidik masih perlu. Dalam KUHAP pasal 21 penahanan ada tiga alasan yaitu dikhawatirkan melarikan diri. Kita khawatir lho karena beberapa bulan dia sempat menghilang. Kemudian (alasan penahanan) mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Jumhana di kantornya, Rabu (1/6/2016).

Fadil menuturkan penyidik melihat secara subyektif dan obyektif perkara ini. Pihaknya telah dapat laporan penyidik memiliki alasan untuk penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menyatakan alasannya terpenuhi, sehingga ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ketika penyidik anggap perlu ya ditahan. Itu saya terima laporan penyidik," paparnya.

Fadil membantah tudingan ada intervensi kepada penyidik. Alasan penahanan La Nyalla memang agar tidak melarikan diri kembali.

"Bukan saya, tetapi penyidik Jatim kalau saya hanya fasilitasi. Penyidik khawatir dia melarikan diri maka dia ditahan," pungkasnya.

Soal penahanan La Nyalla yang dilakukan di Jakarta, Fadli mengatakan itu karena alasan efisiensi. Dia menegaskan tim penyidik berasal dari Kajati Jawa Timur.

"Ini masalah efisiensi, kemarin La Nyalla tiba sudah jam 20.00 WIB. Ya, kan status orang itu ketika dibawa dari Singapura karena deportasi, tentu dilakukan penangkapan. Penangkapan oleh penyidik," ujarnya. (edo/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini