La Nyalla Bungkam, Kejagung: Tak Masalah, Penyidikan Jalan Terus

La Nyalla Bungkam, Kejagung: Tak Masalah, Penyidikan Jalan Terus

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 22:06 WIB
La Nyalla Bungkam, Kejagung: Tak Masalah, Penyidikan Jalan Terus
La Nyalla di Kejagung (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla bungkam selama ditanya tim penyelidik Kajati Jatim. Hal itu tidak menjadi kendala dalam proses BAP.

"Dia tidak mau menjawab pertanyaan kita, tetapi kita menyampaikan pertanyaannya kepada bersangkutan. Dia tidak menjawab, dalam KUHAP dibenarkan nggak apa-apa itu," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Jumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2016).

"Dalam pembuktian alat bukti pasal 183 KUHAP, alat bukti yang terpenting adalah keterangan saksi, saksi ahli dan petunjuk," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keterangan La Nyalla sebagai tersangka tidak begitu penting. Lantaran tersangka memiliki hak ingkar atas sangkaannya.

"Keterangan tersangka itu tidak terlalu tinggi dalam penilaian. Sebetulnya kalau alasan tidak mau menjawab pak La Nyala ditanya saja ke dia. Kalau saya tidak tahu. Tetapi saya memahaminya, Itu hak dia untuk tidak menjawab nggak apa-apa," bebernya.

Apakah hal itu menyulitkan proses BAP?

"Tidak, tidak sama sekali," pungkasnya. (edo/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads