"Dia tidak mau menjawab pertanyaan kita, tetapi kita menyampaikan pertanyaannya kepada bersangkutan. Dia tidak menjawab, dalam KUHAP dibenarkan nggak apa-apa itu," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Jumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2016).
"Dalam pembuktian alat bukti pasal 183 KUHAP, alat bukti yang terpenting adalah keterangan saksi, saksi ahli dan petunjuk," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan tersangka itu tidak terlalu tinggi dalam penilaian. Sebetulnya kalau alasan tidak mau menjawab pak La Nyala ditanya saja ke dia. Kalau saya tidak tahu. Tetapi saya memahaminya, Itu hak dia untuk tidak menjawab nggak apa-apa," bebernya.
Apakah hal itu menyulitkan proses BAP?
"Tidak, tidak sama sekali," pungkasnya. (edo/imk)











































