"Oh ya, rencana ke depan. Makanya kita siapkan dasar dengan baik," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
'Dasar' yang dimaksud Ahok adalah landasan hukum. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan diterapkan dengan baik, namun penerapan UU ASN perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pecat sudah banyak. Sudah berapa ratus. Kita hampir tiap hari tanda tangan pemecatan. Kalau atasan ketemu enggak masuk 45 hari saja dan enggak jelas, kita usulkan pemecatan. 'Nerima duit' ketahuan dari orang, sedikit saja misalnya Rp 1,5 juta-pun, langsung kita pecat," tutur Ahok.
PNS yang tak bisa bekerja dengan baik bakal kena pecat. Namun masih ada cara lain selain pemecatan untuk menangani PNS, yakni pen-staf-an.
"Kalau distafkan berarti enggak ada TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)," kata Ahok.
Pemecatan PNS demikian dinyatakan Ahok tak bakal mengganggu kerja Pemprov DKI. Soalnya, justru PNS malah menjadi terpacu untuk bekerja dengan benar. Apalagi kini kinerja PNS lebih terukur jelas melalui Key Performance Indicator (KPI).
"Justru sekarang lebih semangat bekerja. Karena mereka mengisi KPI lebih penuh. Dulu kita kelebihan pegawai," tandasnya.
(dnu/imk)











































