"Saya dapat laporan, dan saya baru kontak Kajati Jatim sedang mengumpulkan alat bukti sehingga dikebut. Di sini konsentrasi pemeriksaan tersangka, di sana juga dikejar Kejaksaan Tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Fadil Jumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
"Jaksa tinggi cukup pengalaman, dia juga bekas dirdik seperti saya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilihat kebutuhannya, maka saya koordinasi Kejati Jatim ketika Kejaksaan Tinggi Jatim tidak membutuhkan lagi pemeriksaan terhadap La Nyalla, bisa saja dibawa ke Jawa Timur," ungkap Fadil.
Dijelaskan Fadil, Kejati Jatim tidak perlu menunggu masa penahanannya La Nyalla berakhir. Pihaknya hanya menfasilitasi proses penyidikan.
"Nggak, itu sangat teknis sekali terserah Kejati Jatim. Kami Kejagung hanya menfasilitasi proses penyidikan perkara ini. Agar proses berjalan lancar. Kami tidak masuk subtansi. Tidak satupun penyidik saya mengetahui hasil penyidikan, karena sepenuhnya Penyidik Jawa Timur," pungkasnya. (edo/imk)











































