"Berdasarkan laporan yang saya terima dari penyidik. Kemarin malam saya tanyakan, bahwa ada keterlibatan La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi di Kadin Jawa Timur. Pasti ada alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadli Jumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2015).
Kejaksaan Agung dianggap mengada-ada oleh tim kuasa hukum La Nyala. Atas tudingan itu, Fadil melihat terdapat sudut pandang berbeda antara Jaksa penyidik dengan penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan tak ada muatan politik dalam perkara La Nyalla. Pihaknya melihat ada dugaan korupsi oleh ketua umum non aktif PSSI ini.
"Saya jelaskan dulu kalau politis tidak ditangani Kejaksaan. Kami mengusut kasus korupsi, tentu mengusut perkara korupsi pegangan penyidik alat bukti," paparnya.
Fadil mengatakan perkara La Nyalla tidak akan naik penyidikan, jika tidak memiliki cukup bukti. "Ketika alat bukti tidak cukup saya rasa tidak mungkin Jaksa Tinggi menaikan perkara ke penyidikan. Itu pegangan saya, naik penyidikan didasarkan alat bukti cukup. Tidak ada muatan politik, saya rasa nggak ada. Itu pengetahuan saya," pungkasnya. (edo/rvk)











































