"Kapal tersebut diamankan oleh petugas Ditpolair yang sedang melakukan patroli di perairan Sungai Batanghari, Senin 30 Mei 2016 sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Wakapolda Jambi Kombes Nugroho Aji dalam jumpa pers yang digelar Rabu (1/6/2016).
Penyelundupan bawang merah (M Usman/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kapal tersebut kita temukan 200 karung berisi bawang merah, masing-masing karung berisi 10 kg," ucap Aji Nugroho.
Di dalam tersebut juga ditemukan barang-barang bekas dari Singapura, seperti sepeda, springbed, dan barang-barang elektronik. Barang-barang tersebut dan bawang merah tidak dilengkapi dokumen.
Nugroho mengatakan, polisi menjerat nahkoda kapal dengan pasal 31 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, serta pasal 102 huruf a dan b UU RI Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan. (rvk/rvk)












































Penyelundupan bawang merah (M Usman/detikcom)