Pandangan Jabatan Kapolri dari Purnawirawan Jenderal Polisi

Pandangan Jabatan Kapolri dari Purnawirawan Jenderal Polisi

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 18:58 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Jabatan Kapolri akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Ada dua isu mengemuka, yakni perpanjangan jabatan Kapolri atau suksesi. Berbagai pandangan datang, dan salah satunya dari Irjen (Purn) Anton Tabah.

"Kapolri Jenderal Badruddin Haiti Juni 2016 ini memasuki masa purna bhakti atau pensiun. Ada isu akan diperpanjang oleh presiden selama 2 tahun sampai tahun 2018 namun menuai kontroversi dengan tafsiran UU Polri nomor 2 Tahun 2002 pasal 30 ayat 2 yang menyatakan usia pensiun anggota Polri bisa diperpanjang selama 2 tahun jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan," jelas Anton memberi pendapat, Rabu (1/6/2016).

Menurut Anton, kata-kata sangat dibutuhkan menjadi multi tafsir, ada yang menafsirkan jika presiden masih sangat membutuhkan tenaga dan pikirannya maka itu hak prerogatif presiden untuk memperpanjang. Apalagi sosok kapolri harus bisa bekerja keras membantu presiden dibidang penegakan hukum yang sangat kompleks dan langsung berpengaruh pada citra presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu apabila tidak diperpanjang maka presiden harus cerdas mengganti dengan calon Kapolri yang mumpuni, smart, teruji di lapangan, misal seperti tradisi yang baik selama ini kapolri selalu yang pernah menjabat Kapolda tipe A dan tidak cacat fisik maupun moral serta bersih. Tidak bermasalah hukum maupun sosial dan yang masa dinas aktifnya masih minimal setelah pemilu Oktober 2019," jelas dia.

Anton menerangkan, bila tidak memenuhi kriteria tersebut, selain tidak efisien juga buang-buang energi. "Dengan melakukan kembali pemilihan Kapolri baru, juga terkesan hanya bagi-bagi jatah jabatan Kapolri," tutur Anton yang kini menjabat menjadi Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads