"Kapolri Jenderal Badruddin Haiti Juni 2016 ini memasuki masa purna bhakti atau pensiun. Ada isu akan diperpanjang oleh presiden selama 2 tahun sampai tahun 2018 namun menuai kontroversi dengan tafsiran UU Polri nomor 2 Tahun 2002 pasal 30 ayat 2 yang menyatakan usia pensiun anggota Polri bisa diperpanjang selama 2 tahun jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan," jelas Anton memberi pendapat, Rabu (1/6/2016).
Menurut Anton, kata-kata sangat dibutuhkan menjadi multi tafsir, ada yang menafsirkan jika presiden masih sangat membutuhkan tenaga dan pikirannya maka itu hak prerogatif presiden untuk memperpanjang. Apalagi sosok kapolri harus bisa bekerja keras membantu presiden dibidang penegakan hukum yang sangat kompleks dan langsung berpengaruh pada citra presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menerangkan, bila tidak memenuhi kriteria tersebut, selain tidak efisien juga buang-buang energi. "Dengan melakukan kembali pemilihan Kapolri baru, juga terkesan hanya bagi-bagi jatah jabatan Kapolri," tutur Anton yang kini menjabat menjadi Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat. (dra/dra)











































