Pengacara: La Nyalla Tak Disebut Dalam Kasus Diar dan Nelson!

Pengacara: La Nyalla Tak Disebut Dalam Kasus Diar dan Nelson!

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 17:46 WIB
La Nyalla/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kejagung telah memeriksa La Nyalla Mattalitti terkait korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Tim kuasa hukum tetap percaya kliennya tidak bersalah berdasarkan putusan kasus korupsi tersebut.

"Begini-begini putusan pra peradilan sudah ada. Kemudian ada putusan pengadilan di situ Rp 26 miliar sudah ada yang bertanggung jawab. Ada 2 nama, Pak Diar dan Pak Nelson dua nama itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dua orang itu yang bertanggung jawab," ujar tim kuasa hukum, Aristo Pangaribuan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).

Kasus ini berangkat dari penyidikan kejaksaan terkait kasus korupsi korupsi dana hibah Kadin tahun 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Hasil penydikan menyeret dua orang yaitu dua pejabat Kadin Jawa Timur yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya pun divonis dan dinyatakan bersalah, Diar divonis 1 tahun dan Nelson 4 tahunm Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan kedua terdakwa melakukan penyelewangan dana sebesar Rp 26 miliar. Hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil vonis itu kemudian membuat Kejati Jatim menyeret La Nyalla dan ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi La Nyalla melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) sebanyak 3 kali dan dimenangkan La Nyalla sepenuhnya. Kemenangan La Nyalla di praperadilan karena hakim tidak melihat La Nyalla ikut serta dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Diar dan Nelson.

"Itulah yang menjadi dasar kenapa pra peradilan kita sampai 3 kali diterima. Tetapi itu berulang kali ini dipertontonkan, ini tontonan tidak sehat keluarkan sprindik, mau 1.000 sprindik dikeluarkan sudahlah. Ini akan kita hadapi terus sampai pengadilan semoga hasilnya baik," paparnya.

(rvk/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads