"Begini-begini putusan pra peradilan sudah ada. Kemudian ada putusan pengadilan di situ Rp 26 miliar sudah ada yang bertanggung jawab. Ada 2 nama, Pak Diar dan Pak Nelson dua nama itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dua orang itu yang bertanggung jawab," ujar tim kuasa hukum, Aristo Pangaribuan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Kasus ini berangkat dari penyidikan kejaksaan terkait kasus korupsi korupsi dana hibah Kadin tahun 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Hasil penydikan menyeret dua orang yaitu dua pejabat Kadin Jawa Timur yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya pun divonis dan dinyatakan bersalah, Diar divonis 1 tahun dan Nelson 4 tahunm Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan kedua terdakwa melakukan penyelewangan dana sebesar Rp 26 miliar. Hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang menjadi dasar kenapa pra peradilan kita sampai 3 kali diterima. Tetapi itu berulang kali ini dipertontonkan, ini tontonan tidak sehat keluarkan sprindik, mau 1.000 sprindik dikeluarkan sudahlah. Ini akan kita hadapi terus sampai pengadilan semoga hasilnya baik," paparnya.
(rvk/rvk)