Operasi KPK Tangkapi Mafia Pengadilan dan Hasrat MA Bekukan KY

Operasi KPK Tangkapi Mafia Pengadilan dan Hasrat MA Bekukan KY

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 17:42 WIB
Operasi KPK Tangkapi Mafia Pengadilan dan Hasrat MA Bekukan KY
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pejabat pengadilan dalam tiga bulan terakhir. Hal ini membuka tabir bahwa mafia perkara di pengadilan nyata adanya.

Merunut ke belakang, reformasi mengamanatkan mafia hukum itu haruslah diberantas sehingga perlu dibentuk Komisi Yudisial (KY). Tapi apa lacur, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu malah 'dilemahkan' perlahan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam catatan detikcom, Selasa (1/6/2016), upaya pelemahan itu terang-terangan diutarakan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suwardi.

"Ada yang berpendapat ini (KY di kekuasaan kehakiman) sebuah kecelakaan konstitusional. Karena kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus. Kalau KY kan hanya mengawasi," ujar Suwardi saat menerima Ketua MPR Zulkifli Hasan di kantornya pada 8 Juli 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Pimpinan MA Minta MPR Tinjau Ulang Posisi KY di UUD 1945

Menurut Suwardi, kekuasaan kehakiman harusnya MA benar-benar berkuasa tanpa harus diawasi.

"Apakah ini tidak mengecilkan kekuasaan kehakiman dalam konstitusi, lalu bagaimana padangan MPR soal keberadaan KY itu dalam UUD 45," ucap Suwardi.

Setelah itu, para hakim agung ramai-ramai menggugat kewenangan Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim agung yang bernaung dalam wadah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta kewenangan KY ikut menyeleksi hakim dihapuskan. Padahal, UU mengamanatkan KY terlibat dalam seleksi hakim agar aroma KKN hilang sehingga Indonesia memiliki hakim yang bersih dan berkualitas di masa yang akan datang.

Tapi apa nyana, Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata satu nafas dengan para hakim agung itu. Pada 7 Oktober 2015, MK menghapus kewenangan KY untuk menyeleksi hakim itu. Hanya hakim konstitusi I Gde Dewa Palguna yang tetap mendukung KY terlibat dalam seleksi hakim sehingga menyatakan dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Lima bulan berlalu, KPK membuat gebrakan dengan menangkapi aparat pengadilan yang tengah melakukan transaksi jahat. Mereka adalah:

1. Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna.
2. Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
3. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba.
4. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkul Toton.
5. Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Badarudin Bachsin.

Selain itu, ikut dijadikan saksi para pejabat pengadilan lainnya, yaitu:

1. Sekretaris MA Nurhadi, sudah diperiksa KPK tiga kali dan dicegah bepergian ke luar negeri.
2. Sopir Nurhadi, Royani alias Pak Roy, dua kali mangkir dari panggilan KPK dan statusnya dicegah bepergian ke luar negeri.
3. Istri Nurhadi, Tin Zuraida yang juga pejabat di Pusat Pendidikan dan Latihan MA.

Selain itu, sejumlah nama juga disebut terlibat permainan perkara seperti staf kepaniteraan MA Kosidah dan beberapa nama hakim agung.

Banyaknya mafia perkara ini membuat KY gerah. Tapi apa daya, kewenangannya telah dipreteli satu per satu oleh MA dengan berbagai cara. Rekomendasi sanksi hakim nakal yang disodorkan KY ke MA didiamkan. Salah satunya adalah 2 rekomendasi sanksi terhadap Janner Purba. Alih-alih memberikan sanksi kepada Janner, MA malah mempromosikan Janner jadi Ketua PN Kisaran.
Menurut KY, perlu perubahan total di lembaga peradilan. "Perubahan yang signifikan tentunya, perubahan yang menyentuh masalah dasar, bukan perubahan yang hanya dijadikan asesoris belaka. Jangan sampai terjadi yang banyak pihak takutkan, yaitu reformasi peradilan berjalan, namun korupsi peradilan juga tidak berhenti," ucap jubir KY Farid Wajdi.

Selain daftar di atas, KPK juga telah menangkap 7 hakim pengadilan tipikor karena menerima suap:

1. Hakim Heru Kisbandono dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Pragsono dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Kartini Marpaung dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Asmadinata dihukum 8 tahun penjara.
5. Hakim Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara.
6. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.
7. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara.

Di tahun 2015, empat hakim dan pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan juga korupsi. Mereka adalah:

1. Hakim Tripeni yang juga Ketua PTUN Medan, dihukum 2 tahun penjara.
2. Hakim Amir Fauzi dihukum 2 tahun penjara.
3. Hakim Dermawan Ginting dihukum 2 tahun penjara.
4. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara.

Jika KY benar-benar dibubarkan sebagaimana harapan MA, lalu apa yang akan terjadi? (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads