Ini Wajah Anggota 'Gang Rape' yang Perkosa Siswi SD di Semarang

Ini Wajah Anggota 'Gang Rape' yang Perkosa Siswi SD di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 16:56 WIB
Foto: Angling Aditiya Purbaya/detikcom
Semarang - Enam dari delapan pemerkosa siswi SD di Semarang telah ditangkap. Ketika digelandang ke sel, mereka menunduk dan menutupi wajah.

Tiga tersangka dewasa yang ditangkap yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19). Sedangkan tiga yang di bawah umur adalah IA (16), RS (17), dan MA (15). Keenam pelaku kejahatan seksual itu mengenakan baju tahanan warna biru tua. Tiga pelaku yang masih di bawah umur terlihat mengenakan sebo.
Keenam pelaku pemerkosaan (Foto: Angling/detikcom)


Para pelaku sempat bertemu dan ditanyai oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di lantai dua Mapolrestabes Semarang.

Setelah itu, mereka digelandang kembali ke tahanan. Saat digelandang itulah terlihat dua pelaku termasuk yang bertato sibuk menutupi wajahnya dengan tangan. Sedangka seorang pelaku hanya menundukkan kepalanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka sempat mengakui kesalahan di hadapan polisi dan Arist. "Saya menyesal dan minta ampun," kata enam tersangka bersamaan.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang salah satunya berinisial NM. Menurut pengakuan para tersangka, mereka membayar Rp 20 ribu - Rp 40 ribu.
Para pelaku mengakui kesalahannya (Foto: Angling/detikcom)


"Saya datang dia (korban) berselimut dan sudah telanjang. Saya cuma pegang tok, dia marah-marah, saya kasih uang Rp 20 ribu terus saya pulang," kata tersangka Wahyu.

"Saya bayar Rp 20 ribu. Saya enggak tahu kalau anak-anak, saya kira sudah dewasa. Saya bayarnya ke NM," ujar tersangka SR (17).

Hingga saat ini kepolisian masih mendalami pengakuan para tersangka dan belum mengarah pada dugaan human trafficking atau perdagangan manusia.

"Masih ada masuk DPO (daftar pencarian orang), inisial NM. Ini dijerat Pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," kata Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads