Anggota 'Gang Rape' Mengaku Bayar Rp 20-40 Ribu ke NM untuk Setubuhi Siswi SD

Anggota 'Gang Rape' Mengaku Bayar Rp 20-40 Ribu ke NM untuk Setubuhi Siswi SD

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 16:56 WIB
Foto: Anggota Gang Rape pelaku pemerkosaan bocah SD 12 tahun (Angling/detikcom)
Semarang - Enam anggota 'Gang Rape' yang menyetubuhi siswi SD di Semarang sudah ditangkap. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur menyebut, mereka membayar antara Rp 20 ribu-Rp 40 ribu kepada seorang pria berinisial NM untuk bisa menyetubuhi korban. NM hingga kini masih diburu polisi.

Tersangka RS (17) mengaku kenal dengan pelaku yang masih buron yaitu NM dan ditawari bertemu di gubuk di daerah Penggaron. Sesampainya di gubuk itu, NM sudah ada bersama korban yang sudah tanpa busana.

"Ketemu langsung sama NM, dateng ke tempatnya. NM itu satu kampung sama saya. Pas dateng (korban) sudah telanjang," kata RS di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remaja itu membayar Rp 20 ribu ke NM kemudian menikmati tubuh siswi SD tersebut. Ia berkilah tidak tahu jika perempuan yang disetubuhinya itu masih anak-anak.

"Saya bayar Rp 20 ribu. Saya enggak tahu kalau anak-anak, saya kira sudah dewasa. Saya bayarnya ke NM," ujarnya.

NM mengaku kenal dengan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur yaitu IA (16) dan MA (15). Dari keterangannya, IA bahkan sudah empat kali melakukan dan membayar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu.

Tiga tersangka dewasa yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19) ternyata juga mengaku ada transaksi dengan kisaran nilai yang sama. Diduga ada unsur human trafficking atau perdagangan manusia.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono mengatakan saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung dan berkas displit menjadi lima berkas. Untuk pelaku di bawah umur dipisahkan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Jadi berkas di-split lima, ada tiga berkas untuk dewasa, satu dewasa untuk pencabulan, dan satu berkas untuk anak-anak, persetubuhan. Perlakuan pelaku dewasa dan anak-anak berbeda," tandas Sukiyono.

Terkait dugaan human trafficking, Sukiyono menegaskan belum mengarah ke sana karena ada dua tersangka yang masih diburu salah satunya NM yang disebut menerima uang dari enam tersangka sudah ditangkap.

"Belum, belum (human trafficking). Masih ada masuk DPO (daftar pencarian orang), inisial N. Ini dijerat Pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," tegasnya.

Diketahui, enam pelaku itu ditangkap karena menyetubuhi siswi SD hingga mengalami gangguan pada organ reproduksi korban. Informasi awal menyebutkan pelaku berjumlah 21 orang, dari hasil penyelidikan pelaku berjumlah delapan orang dan dua lainnya masih dalam pengejaran. (alg/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads