"Pelaku melakukan tindakan tersebut (mengasari balita) karena ketika dia berusaha menidurkan anak tersebut tapi anak tersebut tidak bisa tidur," ujar Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
![]() |
Menurut Sugiarto, Mutia menjadi tersangka hari ini setelah ditangkap pada Selasa (31/5/2016) di kampung halamannya di Lampung. Mutia masih menjalani pemeriksaan.
Mutia, lanjut Sugiarto juga melakukan perbuatan tindakan itu berkali-kali. Polisi telah memeriksa orangtua korban, balita, kakek, nenek korban dan penyalur. Dari hasil pemeriksaan sudah tidak ditemukan bekas luka pada korban. Korban juga sempat berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlakuan kasar Mutia ramai diperbincangkan setelah Nely Chao, majikan Mutia mengunggah video CCTV pada laman facebook miliknya. Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik di postingan pada Kamis (26/5/2016) itu terlihat perlakuan Mutia saat sedang mengasuh. Sedikitnya ada tiga adegan yang semuanya ada di atas kasur tentang perlakuan kasar Mutia kepada balita. Setelah kejadian itu, Nely Cho menyerahkan Mutia ke penyalur dan oleh penyalur Mutia dipulangkan ke kampung halamannya.
![]() |