"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan pada balita laki-laki umur 15 bulan seperti yang ada di video di Youtube," ujar Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
Didik menjelaskan, hari ini penyidik masih memeriksa Mutia. Mutia melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun.
![]() |
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa penyalur babysitter di Depok, kakek nenek balita dan orangtua balita. Polisi juga memeriksa kondisi fisik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, perlakuan kasar Mutia ini ramai diperbincangkan setelah Nely Chao majikan Mutia mengunggah video CCTV melalui laman facebook miliknya. Dalam postingannya pada Kamis (26/5/2016) lalu, Nely menyertakan video CCTV berdurasi 1 menit 57 detik.
![]() |
Dalam video itu terlihat perlakuan Mutia saat sedang mengasuh. Sedikitnya ada tiga adegan yang semuanya ada di atas kasus tentang perlakuan kasar Mutia kepada balita yang diasuhnya.
Setelah kejadian itu, Nely Cho menyerahkan Mutia ke penyalur. Penyalur lalu memulangkan ke kampung halamannya.
(nwy/nrl)