Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan cip, sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
"Kita melihat dari dua sisi, pertama, sisi kemanusiaan, ada sisi kemanusiaan yang direnggut dari korban, bukan pelaku. HAM yang diambil ini pun harus kita lindungi. Sehingga ancaman bagi pelaku harus sekerasnya," kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konotasi kebiri jangan terlalu jauh, pemberian suntikan kimia itu, kalau di luar negeri transgender biasa melakukan itu," kata dia.
"Tetapi itu dilakukan di negara lain, artinya ada celahnya. Nah ini yang akan kami rapatkan hari ini dengan Menkes, celahnya itu di mana agar hukuman ini bisa berlangsung tanpa tanpa meninggalkan kode etik," imbuhnya. (tor/tor)











































