Dukung Perppu, Dede Yusuf: Kebiri Kimiawi Biasa Dilakukan Transgender

Dukung Perppu, Dede Yusuf: Kebiri Kimiawi Biasa Dilakukan Transgender

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 16:12 WIB
Foto: Wisnu Prasetiyo/detikcom
Jakarta - Ketua komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyatakan dukungannya terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dede mendukung setiap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, diberi hukuman berat.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan cip, sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

"Kita melihat dari dua sisi, pertama, sisi kemanusiaan, ada sisi kemanusiaan yang direnggut dari korban, bukan pelaku. HAM yang diambil ini pun harus kita lindungi. Sehingga ancaman bagi pelaku harus sekerasnya," kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mendukung, Dede mengatakan perlu ada pembicaraan lebih lanjut mengenai kebiri kimia dengan Kementerian Kesehatan, terutama soal metode hukumannya.

"Konotasi kebiri jangan terlalu jauh, pemberian suntikan kimia itu, kalau di luar negeri transgender biasa melakukan itu," kata dia.

"Tetapi itu dilakukan di negara lain, artinya ada celahnya. Nah ini yang akan kami rapatkan hari ini dengan Menkes, celahnya itu di mana agar hukuman ini bisa berlangsung tanpa tanpa meninggalkan kode etik," imbuhnya. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads