Hakim Jenner, Hakim Toton dan Edy Santoni Kembali Diperiksa KPK

Hakim Jenner, Hakim Toton dan Edy Santoni Kembali Diperiksa KPK

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 15:28 WIB
Hakim Jenner, Hakim Toton dan Edy Santoni Kembali Diperiksa KPK
Gedung KPK/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memeriksa 3 tersangka penerimaan suap PN Kepahiang Bengkulu. Janner Purba, Toton dan terdakwa penyalahgunaaan dana honor dewan pembina RSUD M Yunus TA 2011, Edy Santoni, diperiksa sebagai saksi untuk satu dengan lainnya.

"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu JP hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).

Selain Janner, Toton juga diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Edy Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan RSUD M Yunus Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ES juga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa SS (Syafri Syafei)," kata Yuyuk.

Hakim Janner dan Toton dibekuk KPK dengan bukti Rp 650 juta. Uang itu disebut sebagai kompensasi vonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif. Setelah ditelusuri, tarif Janner dan Toton untuk membebaskan 2 terdakwa itu sejumlah Rp 1 miliar.

Sebagai uang muka, kedua terdakwa menyetor Rp 500 juta, dan dilanjutkan menyetor Rp 150 juta pada 23 Mei lalu. Namun aksi tersebut dicium KPK sehingga membekuk Jenner dan Toton pada Senin sore tersebut. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads