"Lihat situasinya. Kalau sidang nanti di sana (Surabaya). Mungkin sementara (diperiksa) di sini," ujar Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
La Nyalla masuk ke ruang Jampidsus dengan ditemani tim kuasa hukum sejak tadi pagi. Dia datang dengan mobil tahanan Kejagung dari Ditahan ruang tahanan Kejagung. Pemeriksaan La Nyalla di ruang Jampidsus berlangsung tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arminsyah memastikan materi pertanyaan akan masuk subtansi kasus. "Kalau ada pengacara dan dia bersedia akan banyak pemeriksaannya. Tetapi kalau pengacara tidak dampingi hanya hal pokok aja," sambungnya.
Lalu bagaimana sikap Kejagung bila La Nyala melakukan praperadilan kembali atas statusnya?
"Nanti saya jawab ya," ujar Arminsyah meninggalkan gedung Jampidus.
La Nyalla dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, terkait dana hibah Rp 5,3 miliar yang dibelikan saham perdana (IPO) Bank Jatim. Dia telah menjadi DPO selama 63 hari. La Nyalla Dideportasi ke Indonesia setelah izin tinggal di Singapura habis (overstay). (edo/rvk)











































