Pengacara Bantah PK Freddy Budiman Strategi Mengulur Waktu Eksekusi Mati

Pengacara Bantah PK Freddy Budiman Strategi Mengulur Waktu Eksekusi Mati

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 12:52 WIB
Freddy Budiman (arbi/detikcom)
Cilacap - Kuasa hukum Freddy Budiman membantah jika upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi mati. Freddy dihukum mati di kasus 1,4 juta pil ekstasi dan membangun pabrik narkoba di LP.

"Ini hak hukum, kita kan negara hukum. Jadi, segala sesuatu mengacu pada dasar hukum, apalagi pidana mati," kata penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo, di PN Cilacap, Rabu (1/6/2016).

Menurut dia, pengajuan PK merupakan hak Freddy Budiman untuk mengajukan upaya hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak hukumnya tidak boleh dihilangkan. Terpidana berhak mengajukan PK, apalagi kalau terpidana mati, hak-hak hukumnya harus diberikan secara tuntas," ujar Untung.

Saat ditanya mengenai pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang akan memasukkan Freddy Budiman dalam daftar eksekusi mati setelah lebaran, dia mengaku enggan mengomentari pernyataan tersebut. Untung hanya memposisikan diri sebagai penasihat hukum Freddy Budiman.

"Selama dia belum mengambil haknya dalam proses PK, wajib diberikan secara tuntas hak hukumnya. Itu saja pendapat saya selaku penasihat hukumnya," jelasnya.

Dia juga mengakui jika Freddy Budiman tidak mungkin bebas karena Freddy memang bersalah. Namun hanya menuntut haknya sesuai dengan kadar kesalahannya.

Dia juga berharap agar Mahkamah Agung memberi keringanan hukuman terhadap Freddy Budiman dengan mengubah hukuman mati menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup. (arb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads