"Semua putusan itu hak prerogratif majelis hakim agung," kata Untung, Rabu (1/6/2016).
Menurut dia, dalam sidang pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan terdapat tiga point. Yaitu kalau barang tersebut milik Wong Cang Sui dan Freddy hanya membantu mengeluarkan dan Freddy mengaku hanya membantu Chandara Halim. Namun tidak semuanya dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, masih ada satu upaya hukum yang akan dilakukan kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman, namun itupun kalau Freddy menginginkan.
"Kalau yang bersangkutan (Freddy) masih ingin proses keadilan bagi dirinya, ada satu fase hukum lagi yang disebut grasi, kalau yang bersangkutan menghendakinya," ujar Untung.
Sidang itu diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta. Untung mengatakan bahwa alasan pengajuan PK oleh Freddy Budiman di antaranya adanya novum baru dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.
Maka dia memohon majelis hakim untuk menerima PK yang diajukan Freddy Budiman karena pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, Untung memohon kepada majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono mengatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam PK yang diajukan Freddy Budiman.
Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum baru untuk mengajukan PK.
"Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan, hakim Catur Prasetyo menyatakan sidang pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemeriksaan. Menurut dia, hasil pemeriksaan PK tersebut akan segera dikirim ke PN Jakarta Barat dan selanjutnya diserahkan kepada MA. (arb/asp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 