Soal TKW Rita, Ketua Komisi IX: Pemerintah Harus Intens Melobi Malaysia

Soal TKW Rita, Ketua Komisi IX: Pemerintah Harus Intens Melobi Malaysia

Wisnu Prasetyo - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 12:37 WIB
Foto: Dede Yusuf temui buruh di Gedung DPR/MPR (Jati Sherawidianti/detikcom)
Jakarta - Ketua komisi IX DPR RI Dede Yusuf mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan diplomasi intens dengan Malaysia untuk membantu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung oleh peradilan Malaysia, atas dugaan kasus penyelundupan narkotika.

"Harus ada diplomasi day by day, minute by minute. Pemerintah, dalam hal ini Menlu, harus menjaga hubungan bilateral yang baik, tentu selain juga dibantu dengan pendampingan hukum," ujar ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (1/6/2016).

Dede menilai, pemerintah juga harus melakukan evaluasi agar kejadian serupa yang masih kerap terjadi ini tidak menimbulkan korban lebih banyak lagi. Utamanya, kata Dede, soal pemberian informasi yang lengkap terkait tata aturan dan hukum saat bekerja di negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dikarenakan yang bersangkutan mungkin kurang informasi bagaimana hukum di sana. Ke depannya, pemerintah harus lebih memperhatikan hal ini," jelas Dede.

Menurut mantan wakil gubernur Jawa Barat ini, hukuman mati itu bisa dicegah dengan mencairkan hubungan diplomatik dengan Malaysia.

"Negara bisa menjaga hubungan baik dengan negara lain, kita meminta kemurahan hati dari negara lain untuk mencegah hukuman mati tapi catatannya, kita juga harus menghormati warga negara lain di negara kita," tutur politisi Demokrat itu.

Sebagai informasi, Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu keluarnya visa dan pekerjaan.

Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, temannya menawari pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.

Rita kemudian diarahkan terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.

Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Atas dasar ini, pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada Rita. (erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads