Hukuman Bandar Narkoba di Bengkalis Lebih Rendah dari Pemakai, Jaksa pun Banding

Hukuman Bandar Narkoba di Bengkalis Lebih Rendah dari Pemakai, Jaksa pun Banding

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 12:20 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima atas putusan PN Bengkalis yang memberikan vonis lebih rendah untuk bandar narkoba ketimbang pemakai. Pemakai divonis 6 tahun, tapi bandarnya seorang oknum polisi hanya divonis 2 tahun. Tak terima, jaksa pun banding.

"Atas putusan tersebut, kami menyatakan banding. Kami menilai putusan hakim sudah melanggar UU," kata JPU Syahron saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).

Syahron menjelaskan, terdakwa bandar narkoba itu adalah, Bripka Jhoni Herman. Dalam putusan majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Rustiyono, hanya memberikan hukuman 2 tahun kepada anggota Polri. Sedangkan untuk kedua pemakai malah dihukum 6 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menutut Jhoni selaku anggota Polri dengan hukuman 9 tahun penjara, tapi hanya divonis 2 tahun," tegas dia.

Menurut Syahron, hakim telah melanggar undang-undang, di mana dakwaan JPU, ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 KUHPidana. Di mana seharusnya hukuman Pasal 112 KHUPidana tentang narkoba jenis bukan tumbuhan minimal hukuman pidananya adalah 4 tahun penjara.

"Ini hakim sudah menyalahi undang-undang KHUPidana di mana seorang terdakwa itu tidak boleh divonis di bawah ancaman minimal," tutur Syahron.

Jaksa juga tak habis pikir soal pertimbangan yang meringankan terdakwa Jhono. Hakim menilai Jhoni sudah mengabdi selama 30 tahun di Polri.

"Inikan malah terbalik. Mestinya Bripka Jhoni selaku penegak hukum yang memberantas narkoba harus dihukum berat. Apalagi dia bandar narkoba yang diedarkannya jenis ekstasi," kata Syahron.

Syahron mengatakan, vonis tersebut dibacakan pada Selasa (31/5). Dalam kasus ini bermula beberapa waktu lalu. Awalnya yang ditangkap Hendra dan Roni ditempat karaoke dengan barang bukti 3 butir ekstasi. Keduanya pemakai mengaku mendapatkan barang haram dari Bripka Jhoni. Selanjutnya Bripka Jhoni ditangkap tim di rumahnya di Duri, Kab Bengkalis. (cha/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads