"Atas putusan tersebut, kami menyatakan banding. Kami menilai putusan hakim sudah melanggar UU," kata JPU Syahron saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).
Syahron menjelaskan, terdakwa bandar narkoba itu adalah, Bripka Jhoni Herman. Dalam putusan majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Rustiyono, hanya memberikan hukuman 2 tahun kepada anggota Polri. Sedangkan untuk kedua pemakai malah dihukum 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahron, hakim telah melanggar undang-undang, di mana dakwaan JPU, ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 KUHPidana. Di mana seharusnya hukuman Pasal 112 KHUPidana tentang narkoba jenis bukan tumbuhan minimal hukuman pidananya adalah 4 tahun penjara.
"Ini hakim sudah menyalahi undang-undang KHUPidana di mana seorang terdakwa itu tidak boleh divonis di bawah ancaman minimal," tutur Syahron.
Jaksa juga tak habis pikir soal pertimbangan yang meringankan terdakwa Jhono. Hakim menilai Jhoni sudah mengabdi selama 30 tahun di Polri.
"Inikan malah terbalik. Mestinya Bripka Jhoni selaku penegak hukum yang memberantas narkoba harus dihukum berat. Apalagi dia bandar narkoba yang diedarkannya jenis ekstasi," kata Syahron.
Syahron mengatakan, vonis tersebut dibacakan pada Selasa (31/5). Dalam kasus ini bermula beberapa waktu lalu. Awalnya yang ditangkap Hendra dan Roni ditempat karaoke dengan barang bukti 3 butir ekstasi. Keduanya pemakai mengaku mendapatkan barang haram dari Bripka Jhoni. Selanjutnya Bripka Jhoni ditangkap tim di rumahnya di Duri, Kab Bengkalis. (cha/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini