WNI Divonis Mati di Malaysia, Komisi I DPR: Kemenlu Harus Kawal Proses Banding

WNI Divonis Mati di Malaysia, Komisi I DPR: Kemenlu Harus Kawal Proses Banding

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 12:11 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, meminta Kementerian Luar Negeri RI terus berupaya mencari keringanan hukuman bagi Rita Krisdianti, Buruh Migran yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia atas kasus dugaan kepemilikan narkoba. Dia mendukung langkah Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan banding atas kasus yang menimpa Rita tersebut.

Setelah resmi mengajukan banding, kata Meutya, Kemenlu dan pengacara yang ditunjuk perlu segera memberikan bukti-bukti yang meringankan Rita dari hukuman mati. "Saya meminta pendampingan dari Kemenlu khususnya Kedubes RI di Malaysia untuk proses banding Rita ke tingkat selanjutnya," kata Meutya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2016).

Selain banding atas vonis kasus Rita, pemerintah RI dapat mengusahakan jalur lain misalnya melalui diplomasi dengan memanfaatkan ASEAN, di mana Indonesia mempunyai pengaruh besar dalam lembaga tersebut. "DPR pun juga akan memanfaatkan jalur diplomasi seperti melalui AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly)," papar politisi Partai Golongan Karya itu.

Meutya meminta, pemerintah Indonesia mencontoh Filipina dan Australia dalam melindungi warganya yang tersandung kasus hukum di negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden Filipina meminta Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang kembali fakta-fakta pada kasus Mary Jane, sehingga penyidikan terhadap kasus Mary Jane kembali dilakukan oleh Pemerintah RI. Sedangkan Australia melalui Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri-nya terus menekan pemerintah Indonesia agar hukuman mati terhadap warga negaranya ditunda," kata Meutya.

Rita Krisdianti adalah seorang tenaga kerja wanita yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Selang tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan. Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau.

Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman. Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkap Rita. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Pada 30 Mei 2016 kemarin, Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti. (erd/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads