Berdasarkan rilis Kabiro Humas Kemenkum HAM Effendi Peranginangin yang diterima detikcom, Rabu (1/6/2016), La Nyalla ditangkap pihak imigrasi Singapura (Immigration and Check Point Autority) pada Selasa (31/5) sekitar pukul 10.00 waktu Singapura. La Nyalla sudah overstay kurang lebih selama 40 hari di Negeri Singa tersebut.
Setelah La Nyalla ditangkap, pihak imigrasi Singapura langsung menghubungi pihak KBRI, dalam hal ini Atase Imigrasi untuk memberitahukan penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dikawal oleh Sandy (asisten Atase Imigrasi Singapura) dan pengawalan petugas Imigrasi, La Nyalla diterbangkan ke Indonesia. Dia dibawa dari Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia GA 835 pukul 17.35 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pukul 18.30 WIB.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, La Nyalla langsung dibawa oleh tim Kejaksaan Agung ke Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Dia tetap didampingi oleh pihak Atase Imigrasi Singapura hingga proses penyerahan ke penyidik kejaksaan. (hri/nrl)










































