"TZ diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi memberi hadiah pengajuan kembali di PN Jakpus untuk tersangka DAS," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).
Zuraida yang juga PNS di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan blouse berwarna cokelat, wanita berambut pirang ini enggan berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait pemeriksaannya sebagai saksi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Nurhadi yang masih berstatus saksi telah diperiksa KPK selama 12 jam pada Senin (30/5) lalu. Itu merupakan pemeriksaan kedua dirinya untuk kasus suap PN Jakpus. Dalam pemeriksaan tersebut Nurhadi dicecar soal uang Rp 1,7 miliar yang ditemukan di kloset rumahnya. Dia juga ditanyai keberadaan Royani yang hingga kini belum diketahui jejaknya. (rii/asp)











































