Istri Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Istri Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 10:47 WIB
Gedung baru KPK (rachman/detikcom)
Jakarta - Tin Zuraida, yang merupakan istri Sekretaris MA, Nurhadi, hari ini mendatangi gedung KPK. Dia tiba untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Peninjauan Kembali di PN Jakpus untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

"TZ diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi memberi hadiah pengajuan kembali di PN Jakpus untuk tersangka DAS," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).

Zuraida yang juga PNS di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan blouse berwarna cokelat, wanita berambut pirang ini enggan berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait pemeriksaannya sebagai saksi hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa Tin Zuraida, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasirun alias Jenggot, dan Sairi alias Zahir. Keduanya merupakan pegawai di rumah Nurhadi, dan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi yang masih berstatus saksi telah diperiksa KPK selama 12 jam pada Senin (30/5) lalu. Itu merupakan pemeriksaan kedua dirinya untuk kasus suap PN Jakpus. Dalam pemeriksaan tersebut Nurhadi dicecar soal uang Rp 1,7 miliar yang ditemukan di kloset rumahnya. Dia juga ditanyai keberadaan Royani yang hingga kini belum diketahui jejaknya. (rii/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads