Pengacara Minta Pollycarpus Dikonfrontir dengan Saksi Lain
Senin, 21 Mar 2005 13:41 WIB
Jakarta - Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto, Suhardi Suhardi Somomoeljono, meminta kliennya dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir.Menurut Suhardi, upaya konfrontasi ini penting karena polisi belum memiliki bukti materil kasus ini. Selain itu, berdasarkan kesimpulan Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir hasil kejahatan konspiratif sehingga tidak mungkin pelakunya hanya satu seorang."Kalau dikonfrontir dulu kan enak. Langsung bisa ditetapkan tersangkanya lima orang atau empat orang," kata Suhardi sebelum mendampingi Pollycarpus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/3/2005.Ditambahkan Suhardi, kalau belum konfrontir tapi kemudian kliennya sudah dinyatakan tersangkaini bisa menimbulkan dugaan di masyarakat kalau pelakunya hanya satu orang. "Padahal kesimpulan TPF kan ini kejahatan konspiratif. Kalau konspiratif tidak mungkin dong semata wayang."Ketika ditanya apakah kliennya membantah terlibat pembunuhan Munir, Suhardi membenarkan. "Dia hanya menjalankan tugas. Kan namanya juga pilot. Pilot itu seperti hukum komando. Apapun yang diperintahkan atasan harus dilaksanakan," kata Suhardi.Namun saat ditanya lebih lanjut siapa yang memerintahkan kliennya untuk bertugas pada penerbangan GA 974, Suhardi enggan menjelaskan. "Itu kan belum dikonfrontir. Kita lihat hasil konfrontir dulu," demikian Suhardi Somomoeljono.
(gtp/)











































