Fadli ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar di jalan Paropo I, Makassar, Selasa 31 Mei 2016 malam.
"Pelaku diamankan tadi malam. Saat mencoba kabur, pelaku terpaksa dilumpuhkan. Pelaku sekarang ditahan di Polrestabes Makassar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Frans Barung, Rabu (1/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Fadli melihat SA sedang berjalan sendirian dan langsung menarik korban ke dalam rumah kosong dan memperkosanya. Setelah melakukan kejahatan seksual, pelaku langsung kabur meninggalkan korban di rumah kosong.
Atas perbuatannya, Fadli diancam hukuman Kebiri dan hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, 25 Mei lalu. (mna/aan)











































