Menanggapi status tersangka baru La Nyalla itu, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero mengatakan tidak akan mengajukan gugatan prapradilan lagi atas Kejati Jatim. Pihaknya akan langsung 'bertarung' di pengadilan.
"Kita tidak akan praperadilan karena ada pembangkangan dari kejaksaan, akan percuma. Kita akan hadapi. Silakan jaksa membuktikan apa yang bisa dibuktikan, akan Kita hadapi," Kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilihat objeknya, itu kan dana hibah 2011-2014 yang di putusan nomor 11, 19, 28 sudah selesai. Kenapa? Tidak ada lagi kerugian negara. Apa kok mikirnya mau mememnjarakan orang, itu yang kita sesalkan," ujarnya.
Maka atas dasar itulah, La Nyalla pada pemeriksaan malam tadi menolak menandatangani BAP dan berita penahanan juga penyitaan yang dibuat Kejati Jatim di Kantor Kejaksaan Agung.
"Jadi bukan sekedar mengeluarkan sprindik. 1000 Sprindik bisa saja keluar. Ini kan pemikiran kekuasaan, bukan pemikiran hukum," terang Togar.
(miq/miq)











































