Pengacara: La Nyalla Tolak Tandatangani BAP dan Penahanan di Kejagung

Pengacara: La Nyalla Tolak Tandatangani BAP dan Penahanan di Kejagung

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 05:44 WIB
Pengacara: La Nyalla Tolak Tandatangani BAP dan Penahanan di Kejagung
Foto: La Nyalla di Kejagung (Rengga/detikfoto)
Jakarta - Penyidik Kejati Jawa Timur langsung memeriksa La Nyalla Mattalitti begitu tiba di Kejaksaan Agung dari Singapura. La Nyalla lalu ditahan di Kejagung setelah pemeriksaan sekitar 2,5 jam.

Kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero menyebut kliennya menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk penahanan. Menurutnya, La Nyalla tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka.

"Saudara La Nyalla tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka, karena saudara La Nyalla menjelaskan bahwa ia taat pada putusan peradilan," ucap Togar di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kejaksaan membangkang putusan pra pradilan yang telah membatalkan penetapan tersangka La Nyalla, hingga menahannya sementara di Kejagung.

"Saudara La Nyalla tetap tidak mau di-BAP. Dia hanya sempat diberikan 3 pertanyaan, yaitu nama dan kondisi kesehatan. Hanya itu saja, dan tidak ada satupun yang ditandatangani oleh sdr la Nyalla. Apa itu BAP, apa itu penahanan, apa itu penyitaan. Akibat dari Saudara La Nyalla tetap konsisten pada putusan praperadilan di Surabaya," paparnya.

Meski begitu, Togar menyebut La Nyalla tetap kooperatif dengan kejaksaan, namun dia tetap heran dengan sikap kejaksaan yang menurutnya tidak patuh pada putusan pra pradilan di Surabaya.

"Sprindik itu kan menurut pra peradilan itu tidak sah. Bahkan di pra peradilan tanggal 23 dikatakan, sprindik yang timbul baru kepada (objek) dana hibah tidak sah," imbuhnya.

La Nyalla tetap ditahan di Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Kasus ini masih ditangani oleh Kejati Jawa Timur sehingga penahanan di Kejagung hanya sementara dan titipan.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads