"Tersangka babysitter yang menganiaya bayi sudah ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Selasa (31/5/2016).
Awi menambahkan babysitter berinisial M yang diketahui bernama Mutia itu telah diamankan dari tempat persembunyiannya di Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: (Babysitter yang Kasari Balita di Grogol Langsung Dipulangkan ke Lampung)
Awi menyebut perlakuan kasar yang dilakukan M kepada anak majikannya itu dapat dikenakan perbuatan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak. M diduga melanggar pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP.
![]() |
"Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 paling lama 3 Tahun 6 Bulan, 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan dan pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 1 Tahun," sambung Awi.
Sebagaimana diketahui, perlakuan kasar M ini ramai diperbincangkan setelah Nely Chao majikannya mengunggah video CCTV melalui laman facebook miliknya. Dalam postingannya pada Kamis (26/5/2016) kemarin, Nely menyertakan video CCTV berdurasi 1 menit 57 detik.
Dalam video itu terlihat perlakuan babysitter berinisial M saat sedang mengasuh. Sedikitnya ada tiga adegan yang semuanya ada di atas kasus, tentang perlakuan kasar M kepada si balita.
(mei/bal)