"Tersangka babysitter yang menganiaya bayi sudah ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Selasa (31/5/2016).
Awi menambahkan babysitter berinisial M yang diketahui bernama Mutia itu telah diamankan dari tempat persembunyiannya di Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: (Babysitter yang Kasari Balita di Grogol Langsung Dipulangkan ke Lampung)
Awi menyebut perlakuan kasar yang dilakukan M kepada anak majikannya itu dapat dikenakan perbuatan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak. M diduga melanggar pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP.
Video babby sitter kasar di Grogol |
"Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 paling lama 3 Tahun 6 Bulan, 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan dan pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 1 Tahun," sambung Awi.
Sebagaimana diketahui, perlakuan kasar M ini ramai diperbincangkan setelah Nely Chao majikannya mengunggah video CCTV melalui laman facebook miliknya. Dalam postingannya pada Kamis (26/5/2016) kemarin, Nely menyertakan video CCTV berdurasi 1 menit 57 detik.
Dalam video itu terlihat perlakuan babysitter berinisial M saat sedang mengasuh. Sedikitnya ada tiga adegan yang semuanya ada di atas kasus, tentang perlakuan kasar M kepada si balita.
(mei/bal)












































Video babby sitter kasar di Grogol