"Kalau dia cabut izinnya, kita proses lagi," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jl Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
PT Muara Wisesa Samudera adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, perusahaan swasta. Kini PT Muara Wisesa Samudra bisa dicabut izinnya untuk mereklamasi Pulau G. Setelah dicabut, Ahok bisa memberikan izin reklamasi Pulau G kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang merupakan perusahaan BUMD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Ahok merasa masih perlu mempelajari putusan PTUN secara mendalam. Yang jelas, putusan yang dinilai Ahok belum berkekuatan hukum tetap itu tak memerintahkan untuk menghentikan proyek reklamasi, melainkan hanya perizinannya saja yang diperintahkan untuk dicabut.
"Kita reklamasi tetap jalan. Saya pakai izin sendiri. Kita bisa pakai JakPro kerjain," kata Ahok. (dnu/miq)











































