Internal MA melakukan investigasi melalui badan pengawas MA terhadap YN berdasarkan laporan masyarakat. Juru Bicara MA Suhadi menyebutkan YN berupaya meminta sejumlah uang untuk mengkondisikan suatu perkara.
"Dari hasil pemeriksaan badan pengawasan tersebut yang bersangkutan telah menjanjikan akan memperjuangkan penyelesaian suatu perkara dengan menyebutkan kata sejumlah uang dan mengatakan akan memilih hakim tersebut untuk menangani suatu perkara," ujar Juru Bicara MA, Suhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA menjatuhkan hukuman pembebastugaskan dari jabatan sebagai panitera muda perdata pada PN Bandung kemudian di pindah tugaskan sebagai staf pada Pengadilan Negeri Garut," ujar Suhadi.
(miq/miq)











































