MA Mutasi Panitera Muda Perdata PN Bandung Karena Minta Uang

MA Mutasi Panitera Muda Perdata PN Bandung Karena Minta Uang

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 20:39 WIB
MA Mutasi Panitera Muda Perdata PN Bandung Karena Minta Uang
Foto: Ilustrasi lembaga peradilan (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutasi salah satu panitera muda perdata sekaligus panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bandung berinisial YN. Panitera perempuan ini diketahui melakukan pelangggaran disiplin karena menawarkan jasa perbantuan untuk menangani suatu perkara.

Internal MA melakukan investigasi melalui badan pengawas MA terhadap YN berdasarkan laporan masyarakat. Juru Bicara MA Suhadi menyebutkan YN berupaya meminta sejumlah uang untuk mengkondisikan suatu perkara.

"Dari hasil pemeriksaan badan pengawasan tersebut yang bersangkutan telah menjanjikan akan memperjuangkan penyelesaian suatu perkara dengan menyebutkan kata sejumlah uang dan mengatakan akan memilih hakim tersebut untuk menangani suatu perkara," ujar Juru Bicara MA, Suhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kejadian itu, MA menjatuhkan sanksi kepada panitera muda perdata itu berupa mutasi sebagai staf ke PN Garut, berdasarkan Badan Peradilan Umum (Badilum) MA pada Senin (30/5) kemarin.

"MA menjatuhkan hukuman pembebastugaskan dari jabatan sebagai panitera muda perdata pada PN Bandung kemudian di pindah tugaskan sebagai staf pada Pengadilan Negeri Garut," ujar Suhadi.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads