Hasanudin yang mengenakan kemeja putih panjang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (31/5/2016). Sembari berjalan ke arah mobilnya, Hasanudin menjelaskan perihal pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Tadi dua pertanyaan. Tentang kriteria teknis dan umum mengenai jalan," ujar Hasanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menampik adanya pertemuan pimpinan komisi V dengan PUPR. Termasuk dengan pemberian uang tunjangan hari raya dari pengembang proyek infrastruktur.
"Nggak tahu saya itu," pungkasnya dengan singkat.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Andy, Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary Amran, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V. (edo/mad)










































