Pengelola Pulau G: Putusan PTUN yang Menangkan Nelayan Ganggu Investasi

Pengelola Pulau G: Putusan PTUN yang Menangkan Nelayan Ganggu Investasi

Bisma Alief, - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 20:25 WIB
Pengelola Pulau G: Putusan PTUN yang Menangkan Nelayan Ganggu Investasi
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - PTUN DKI memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Putusan PTUN itu dihormati pengelola Pulau G yakni PT Muara Wisesa Samudra. Tapi keputusan itu dinilai tak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor.

"Keputusan ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri. Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," kata Kuasa Hukum PT MWS, Ibnu Akhyat, Selasa (31/5/2016).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur diketahui mengabulkan gugatan para penggugat terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi kepada PT MWS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," tegas Ibnu. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads