"Keputusan ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri. Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," kata Kuasa Hukum PT MWS, Ibnu Akhyat, Selasa (31/5/2016).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur diketahui mengabulkan gugatan para penggugat terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi kepada PT MWS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































