PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ini Tanggapan Ahok

PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ini Tanggapan Ahok

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 20:19 WIB
Foto: Ahok (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pihak nelayan terhadap izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk PT Muara Wisesa Samudra atas Pulau G. Apa tanggapan Ahok soal putusan itu?

"Saya kira itu belum inkrah. Biarin saja. Kalau buat saya itu enggak ada masalah," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jl Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Ahok menyatakan belum mempelajari putusan PTUN yang diketok beberapa saat yang lalu itu. Namun Ahok memastikan, putusan itu tidaklah melarang reklamasi melainkan hanya perizinan kepada PT Muara Wisesa Samudera saja yang dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh," kata Ahok.

Ahok juga tak serta merta menyatakan banding terhadap putusan PTUN itu. Dia lebih memilih untuk patuh mengikuti proses hukum saja.

"Kita hargai saja proses pengadilan. Kita lihat saja prosesnya seperti apa. Ya pasti kita lakukan mengikuti proses hukum," kata Ahok.

Baca juga: Ini 5 Alasan Hakim PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

(dnu/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads