Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5/2016). Majelis hakim dipimpin Mahyuti. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Joice.
Selama persidangan, ketiga terdakwa yang dinilai jaksa telah melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri lanjut usia yakni M Yakub (69), Yati (60) dan Dika (7) lebih banyak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
"Meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi dengan pidana mati," kata Joice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat dari fakta persidangan, ketiga terdakwa sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau. Mereka berpura-pura meminta kayu untuk buat kandang ayam, ternyata melakukan pembunuhan," ujar Joice.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Keluarga korban yang telah mendengarkan tuntutan jaksa langsung menangis. Setelah itu, usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.
Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada Jumat (23/10/2015) silam. Ketiganya melakukan pembunuhan terhadap tiga korban di kediamannya Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Ketiga terdakwa saat itu melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau kecil. Mereka sempat kabur pada saat itu usai melakukan aksinya, namun pada esok harinya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. (trw/trw)












































Foto: Jefris Santama/detikcom
Foto: Jefris Santama/detikcom